KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT.
Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah, makalah ini berhasil diselesaikan
sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan. Shalawat dan salam Penulis
persembahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, beserta segenap keluarga dan
sahabatnya yang telah mewariskan berbagai macam hukum sebagai pedoman umatnya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan
makalah ini banyak mendapatkan bantuan moril maupun materil dari berbagai
pihak. Oleh karena itu Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
sahabat-sahabat yang telah memberikan suport dan motifasi kepada penulis.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari bahwa
masih banyak terdapat kekurangan baik dari penjelasan materi dan penulisan.
Namun penulis telah berusaha keras untuk menyelesaikan tugas yang telah di
bebankan kepada penulis dan mencoba memberikan hasil yang semaksimal mungkin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................... i
Daftar Isi....................................................................................................... ii
I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A. Latar
Belakang................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah......................................................................... 1
II PEMBAHASA......................................................................................... 2
A. Tugas
dan Wewenang Jaksa....................................................... 2
B. Kode
Etik Jaksa.............................................................................. 3
C. Sumpah
Jaksa................................................................................ 6
D. Sanksi
Jaksa Yang Melanggar Kode Etik.................................. 7
E. Lambang
Kejaksaan dan Maknanya................................................... 7
F. Doktrin Tri Krama
Adhyaksa............................................................. 9
G. Lampiran............................................................................................. 11
III PENUTUP............................................................................................... 18
A. Kesimpulan......................................................................................... 18
B. Saran................................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 19
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
secara yuridis formal,
Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni
tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945,
dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan
Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan
Departemen Kehakiman.
Dalam Undang-Undang No.16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan
R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai
pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam
penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah
suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang
sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis,
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
(executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini
dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai
lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini penulis akan menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang berhubungan
dengan kejaksaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana bentuk tugas dan wewenang kejaksaan dalam
menyelesaikan suatu perkara ?
2.
Bagaimana bentuk kode etik, sumpah, serta sanksi dan
semua hal yang mencakup kineja profesi kejaksaan ?
II PEMBAHASAN
A.
Tugas dan Wewenang Jaksa
Memperhatikan kedudukan
jaksa yang sangat strategis dalam penegakan Hukum di Indonesia, Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang 16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Mengacu pada UU,
maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus
dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU
No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam
melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi
profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan R.I. Telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan
dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk
dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
B.
Kode Etik Jaksa
Kode etik jaksa serupa
dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal
sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat
dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang
mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga
kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Dalam dunia kejaksaan di
Indonesia terdapat norma kode etik profesi jaksa, yang disebut TATA KRAMA ADHYAKSA, yaitu:
1. Jaksa adalah insan yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dari kepribadian yang utuh
dalam pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Jaksa yang cinta tanah air dan bangsa
senantiasa mengamalkan dan melestarikan Pancasila serta secara aktif dan
kreatif menjadi pelaku pembangunan hukum dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan
3. Jaksa mengutamakan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi atau golongan.
4. Jaksa mengakui adanya persamaan derajat,
hak dan kewajiban antara sesama pencari keadilan serta menjunjung tinggi asas
praduda tak bersalah, disamping asas-asas hukum yang berlaku.
5. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban melindungi kepentingan umum sesuai dengan praturan
perUndang-Undangan dengan mengindahkan
norma-norma keagamaan, ksopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai
kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
6. Jaksa senantiasa berupaya meningkatkan
kualitas pengabdiannya dengan mengindahkan disiplin ilmu hukum, memantapkan
pengetahuan dan keahlian hukum serta memperluas wawasan dengan mengikuti
perkembangan dan kemajuan masyarakat.
7. Jaksa brlaku adil dalam memberikan
pelayanan kepada pencari keadilan.
8. Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban senantiasa memupuk serta mngembangkan kemampuan profesional
integritas pribadi dan disiplin yang tinggi.
9. Jaksa menghormati adat kebiasaan setempat
yang tercermin dari sikap dan prilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.
10. Jaksa terbuka untuk mnerima kebenaran,
bersikap mawas diri, berani bertanggungjawab dan dapat menjadi teladan
dilingkungannya.
11. Jaksa
berbudi luhur serta berwatak mulia, setia dan jujur, arif dan bijaksana
dalam tata fikir, tutur dan laku.
12. Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode
etik jaksa serta mengamalkan secara nyata dalam lingkungan kedinasan maupun
dalam pergaulan masyarakat.
Dalam usaha memahami
maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata
yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena
kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan. Kemampuan analisis
yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang
serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun
tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai
penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran
peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah
total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan.
Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri
tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai
sudah melalui tangan kedua (dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau
BAP dari kepolisian). Jika pada tingkat analisis telah menderita
keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai konsekuensi logisnya kebenaran yang
hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih secara bulat. Tidak adanya faktor
tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki keunikan sendiri.
Di dalam mengemban
profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi
unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang
sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga
didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang
tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari
sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia
yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak
sepenuhnya normal.[6]
Menurut kami (penulis),
Kode Etik Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur
perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan
martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum
lainnya.
C.
Sumpah Jaksa
Seorang jaksa sebelum
memangku jabatannya, harus mengikrarkan dirinya bersumpah/berjanji sebagai
pertanggungjawabab dirinya kepada negara, bangsa dan lembaganya. Dalam Pasal 10
Undang-Undang No. 16 tahun 2004 dinyatakan bahwa :
“saya bersumpah/berjanji
:
Bahwa saya akan setia
kepada dan mempertahankan NKRI, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
melaksanakan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya senantiasa
menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta
senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan
sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya
dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa saya akan
senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur
tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang
saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.
Bahwa saya dengan
sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.
Bahwa saya untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian.”[3]
D.
Sanksi jaksa yang
melanggar kode etik
Terdapat beberapa
tindakan/Sanksi bagi jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik :
1. Administratif
a. Pemberhentian sementara selama pemeriksaan
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain
c. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling
singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, selama menjalani tindakan
administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian.
2. Pidana.
Apabila telah nyata dan
benar melakukan kejahatan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan
perUndang-Undangan, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak
hormat dari jabatannya.
E.
Lambang Kejaksaan dan
Maknanya
Makna Gambar
1. Bintang bersudut tiga
Bintang adalah salah satu
benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan
cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila
Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adyaksa yang harus dihayati dan
diamalkan.
2. Pedang
Senjata pedang
melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan
kejahatan.
3. Timbangan
Timbangan adalah lambang
keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan
siratan rasa.
4. Padi dan Kapas
Padi dan kapas
melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
5. Seloka ”Satya Adhi Wicaksana”
Merupakan Trapsila
Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa
dan mempunyai arti serta makna:
a. Satya : Kesetiaan yang bersumber pada rasa
jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga
maupun kepada sesama manusia.
b. Adhi : kesempurnaan dalam bertugas dan yang
berunsur utama, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap
keluarga dan terhadap sesama manusia.
c. Wicaksana : Bijaksana dalam tutur-kata
dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Makna tata warna
1. Warna kuning diartikan luhur, keluhuran
makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
2. Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang
menjadi landasan pentgejaran/pengraihan cita-cita.
F.
Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Doktrin Tri Krama
Adhyaksa, juga disebut dengan “Panji Adhyaksa”, sebagai pedoman didalam
mengatur tentang penjabaran dari profesi dan tanggung jawab serta
kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat pada diri Jaksa, yaitu :
MUKADDIMAH
Bagian Mukadimah terdiri
dari 5 alinea, yang setiap alnea mempunyai pokok pikiran masing-masing. Alinea
I : Kelahiran Kejaksaan, Alinea II : Menyatakan kedudukan kejaksaan diantara
1embaga-1embaga negara sebagai penuntut umum merupakan aparat penegak hukum,
Alinea III : kejaksaan mempunyai peranan penting dalam tata rumusan negara
hukum Indonesia, disamping sebagai unsur eksekutif, juga sebagai unsur
yudikatif, Alinea IV : Alasan perlunya doktrin, Alinea V : Nama doktrin yakni :
TRI KRAMA ADHYAKSA yaitu Catur Asana, Triatmaka, dan Tri krama Adhyaksa.
BAB I CATUR ASANA
Catur Asana adalah empat
landasan yang mendasari eksistensi peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan
dalam mengemban tugas, baik dibidang non yustisial, dibidang yudikatif ataupun
eksekutif. Keempat landasan tersebut adalah
a. Landasan idiil :
Pancasila
b. Landasan
konstitusional UUD 1945,
c. Landasan struktural :
UU No. 5 Tahun 1991,
d.Landasan operasional :
KUHAP, KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denqan
peranan Jaksa.
BAB II TRI ATMAKA
Ciri yang merupakan sifat
hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara lainnya adalah :
1. Tunggal
2. Mandiri
3. Mumpuni
BAB III TRI KRAMA
ADHYAKSA
Landasan jiwa dari setiap
watrga adhyaksa dalam meraih cita-cita luhurnya terpateri dalam trapsila yang
disebut dengan Tri Krama Adhiyaksa yang meliputi tiga kram, yaitu :
1. Satya
2. Adhi
3. Wicaksana
BAB IV SUB DOKTRIN
Untuk menjamin keberhasilan
kejaksaan dalam dharma bhaktinya diperlukan adanya sub doktrin, yang merupakan
doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan yang ada dalam lingkungan
kejaksaan, yakni :
a. Indrya Adhyaksa untuk
bidang Intelijen,
b. Kritya Adhyaksa untuk bidang operasi,
c. Upakriya Adhyaksa untuk bidang pembinaan,
d. Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan
umum,
PENUTUP
Di dalamnya adalah ucapan
Syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Di sahkan pada tanggal 22 juli 1979.
G. Lampiran
Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa
Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Kode Perilaku Jaksa
ini yang dimaksud dengan :
1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang;
2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian
norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan
profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan
kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan
administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk
memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan
pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang
memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan
pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
5. Tindakan administratif adalah tindakan
yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara
pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.
Pasal 2
Kode Perilaku Jaksa
berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar
lingkungan Kejaksaan.
Bab II Kewajiban
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas
profesi, Jaksa wajib:
1. Mentaati
kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku;
2. Menghormati prinsip cepat, sederhana,
biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
3. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti
yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh,
tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
5. Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
6. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak
yang dimiliki oleh tersangka terdakwa maupun korban;
7. Membangun dan memelihara hubungan
fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana
terpadu;
8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara
yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan,
partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak
langsung;
9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu
yang seharusnya dirahasiakan;
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat
sepanjang tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
11. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia
dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan
perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara
universal;
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
13. Bertanggung jawab secara internal dan
berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
14. Bertanggung jawab secara eksternal kepada
publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan
kebenaran.
Bab III Larangan
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas
profesi, Jaksa dilarang:
1. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya
untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam
penanganan perkara;
3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya
untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4. Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau
keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau
keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5. Menangani perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau
finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk
apapun;
7. Membentuk opini publik yang dapat
merugikan kepentingan penegakan hukum;
8. Memberikan keterangan kepada publik
kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
Bab IV
Penegakan Kode Perilaku
Jaksa Dan Tindakan Administratif
Pasal 5
1. Tindakan administratif dikenakan pada
perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang
dilarang;
2. Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode
Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
3. Jenis tindakan administratif terhadap
pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling
singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani
tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang
lain.
Bab V
Pejabat Yang Berwenang
Menjatuhkan Tindakan Administratif
Pasal 6
Pejabat yang berwenang
menjatuhkan tindakan administratif adalah:
1. Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki
jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya
oleh Presiden.
2. Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang
bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
3. Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa
yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
4. Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang
bertugas di Kejaksaan Tinggi.
5. Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang
bertugas di Kejaksaan Negeri.
Bab VI
Tatacara Pemeriksaan,
Penjatuhan, Dan Penyampaian Putusan Tindakan Administratif
Pasal 7
1. Petunjuk adanya penyimpangan Kode
Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan
fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang
berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2. Pejabat yang berwenang menjatuhkan
tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan
pemeriksaan.
3. Sejak
dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada
atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4. Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan
administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh :
a. Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa
yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan
dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada
masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang
bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur
Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja
bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e. Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi
dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas
dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5. Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa
dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan
disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
6. Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa
diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari ke
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang
pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan
administratif dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila
dipandang perlu.
Pasal 9
Pejabat yang berwenang
menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang
diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 10
Keputusan Sidang
Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran
Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat
pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.
Pasal 11
1. Kepada jaksa yang melakukan beberapa
pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan
tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif
saja.
2. Kepada jaksa yang pernah dijatuhi
tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama,
terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan
administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 12
Keputusan Sidang
Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.
Bab VII Penutup
Pasal 13 Jaksa wajib
menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 14 Setiap pejabat
yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
1. berupaya dengan sungguh-sungguh agar
Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
2. melaksanakan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.
Jakarta, 12 juli 2007 Jaksa
Agung Republik Indonesia
Hendarman Supandji.
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang No.16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan
R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sudah jelas
bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk
menyelesaikan suatu perkara baik pidana maupun perdata.
Pemerintah
memberikan wewenang kepada kejaksaan bukan semerta-merta. tetapi banyak hal
yang mengikat kinerja profesi hukum kejaksaan seperti menaati kode etik serta
berani untuk mengucapkan sumpah dan siap menerima konsekwensi jika perbuatan
mereka keluar/melenceng dari prosedur kinerja tugas profesinya. Sebagai
penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran
peristiwa pidana yang ditanganinya.
B. SARAN
Demikianlah makalah
singkat ini, penulis berharap agar semua
pelaku profesi hukum baik kejaksaan, kepolisian, dll, agar kiranya dapat
menaati kode etik, sumpah, dsb. Agar kinerja profesi hukum terutama kejaksaan bisa
berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, sebab kejaksaan mempunyai
perang penting dalam menyelesaikan suatu perkara. Untuk menghindari suap,
korupsi, dll harapnya jaksa mampu bersifat tegas dan mementingkan kepentingan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Thalib, Teori &
Filsafat Hukum Modrn Dalam Prspektif ,tp, tth.
[1] Abu Thalib, Teori & Filsafat Hukum
Modrn Dalam Prspektif,tp, tth.hlm. 120
[9] Abu Thalib, Lop. Cit,
hal. 339-441
Harplileny Soebiantoro,
Hj. S.H. CN. MH, article : “Tanggung Jawab Profesi
[4]
http://blogspot.com/kode-etik-jaksa_files/comment-iframe.html.
http://blogspot.com/kode-etik-jaksa_files/comment-iframe.html.
http://wordpress.com/doktrin+kejaksaan.html
http://www.kejaksaanRI.com/lambang+kejaksaan.html
[5] Harplileny Soebiantoro, Hj. S.H.
CN. MH, article : “Tanggung Jawab Profesi Jaksa” hal. 19-20. diambil dari
http://myblogspot.com/Tanggung Jawab Profesi Jaksa.html
[8]
http://www.kejaksaanRI.com/lambang+kejaksaan.html
Jaksa” diambil dari
http://myblogspot.com/Tanggung Jawab Profesi Jaksa.html
Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung
Republik Indonesia.
7] Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung
Republik Indonesia.
[10] Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa Jaksa Agung
Republik Indonesia.SS
Republik Indonesia,
Bandung : Citra Umbara, 2004.
[3]
Supriadi, S.H., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta
: Sinar Grafika, 2010, cet ke III, hal. 130-131.
Supriadi, S.H., Etika & Tanggung
Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan [2] Republik
Indonesia, Bandung :Citra Umbara, 2004, hal.3.
terima kasih sangat bermanfaat
BalasHapuspg slot game เว็บสล็อตมาแรง เว็บสล็อตมาแรง ตลอดระยะเวลา รองรับภาษาไทย พร้อมให้แก่ให้ทุกท่านที่พอใจเล่นเข้ามากระทำ ทดสอบเล่นเกมส์สล็อต PG SLOT ไม่เป็นอันตราย 100% คัดสรรแต่ว่าเกมประสิทธิภาพ
BalasHapusslot168 เว็บสล็อตออนไลน์ โบนัสเเตกง่าย ได้เงินจริง โปรโมชั่นเยอะ ต้องเกม pg slot เท่านั้น ยิ่งเล่น ยิ่งรวย ได้เงินจริง อัตราการจ่ายเงินรางวัลสูง คุ้มค่ากับการลงทุนแน่นอน ที่ได้รับความนิยมมากที่สุด
BalasHapus