Jumat, 30 Mei 2014

CERPEN



KABAYAN SAKIT 

Kabayan sedang menderita pilek dan batuk. Malam sebelumnya Kabayan memang terkena hujan ketika pulang dari rumah Pak RT.

Kabayan pun dianter Nyi Iteung pergi ke Puskesmas.
Pulang dari Puskesmas, Kabayan merasa yakin bahwa sakitnya akan segera sembuh. Pak Mantri yang sangat baik itu, memberinya 2 macam obat yang harus diminum.

Sore hari ketika Kabayan harus minum obat, Nyi Iteung tidak nampak.
“Lagi ke rumah Abah kali ya.” gumam Kabayan.
Kabayan pun meminum obat yang didapatnya dari Puskesmas.

Tak lama kemudian Nyi Iteung datang, dan dengan terheran-heran dia menyaksikan Kabayan sedang meloncat-loncat.

“Kang Kabayan, udah sembuh? Baru minum obat kok sudah langsung olah raga?” tanya Nyi Iteung.

“Akang… bukan… sedang.. olah .. raga Nyi..” kata Kabayan sambil terengah-engah.
“Tapi tadi Akang lupa membaca label di botol obat batuk. Disitu ditulis, kocok dahulu sebelum diminum.”

Rupanya Kabayan meloncat-loncat supaya obatnya bisa dikocok di dalam perut.

Nyi Iteung menjadi bertambah bingung dengan penjelasan Kabayan





Seekor tikus melakukan jalan-jalan di jalanan Raja. Dia ada seekor tikus yang penuh harga diri, berukuran kecil, dan reputasi buruk tikus yang melekat pada dirinya. Tiba-tiba ada suara berisik di jalan yang dilewati tikus. Tikus pun segera berlari menuju parit dan mengintip dari balik parit.

Ternyata suara berisik itu berasal dari raja dan rombongannya. Tikus melihat bahwa raja menaiki seekor gajah besar, yang dihiasi ornamen-ornamen cantik. Di belakang rombongan itu, ikut pula anjing dan kucing istana. Mereka merasa kagum dengan kebesaran dan kekuatan sang gaja. Tikus itu tak bisa melihatnya lebih jauh lagi. Harga dirinya terluka sudah.

Tikus tidak terima dan memekik, "Dasar bodoh! Lihatlah aku, dan akan segera kau lupakan gajah bodoh itu. Apa ukurannya yang besar yang membuat matamu keluar? Atau kulitnya yang keriput? Aku juga memiliki mata dan telinga yang besar, dan kaki juga tentunya. Aku juga penting tahu!"

Kucing mendengar pekikan tikus dan menatapnya. Tikus pun berlari ketakutan. Detik berikutnya, tikus sadar bahwa dirinya tak sepenuhnya penting sebagai gajah.


BURUNG HANTU TUA DAN BELALANG


Seekor burung hantu tua keluar dari sarangnya saat mendengar suara nyanyian belalang yang sangat berisik.
"Kamu tidak punya sopan santun ya? Setidaknya kamu menghormatiku karena usiaku dan membiarkanku tidur dengan tenang," kata burung hantu tua kepada belalang, "Diamlah dan pergilah dari sini!"

Namun belalang tidak mau pergi. Dia merasa memiliki hak untuk tetap berada di tempatnya. Justru, belalang bernyanyi dengan lebih keras.
Burung hantu tua yang sudah makan asam garam kehidupan tahu tidak ada gunanya berdebat dengan belalang. Lagipula, tubuhnya yang renta mempersulit dirinya untuk bergerak cepat lagi. Jadi dia berkata dengan baik-baik kepada belalang.

"Baiklah," kata burung hantu tua, "Daripada kita berdebat, lebih baik aku mengalah. Mari kunikmati nyanyianmu di sini, sekarang juga. Oiya, aku memiliki banyak makanan dan minuman di sarangku. Bila kamu sudah selesai bernyanyi kemarilah. Nikmati makanan dan minuman ini bersamaku."

Belalang bodoh itu termakan ucapan si burung hantu tua. Ketika berada dalam jarak yang cukup, burung hantu tua segera menerkam belalang. Mati dimakanlah si belalang.

Selasa, 27 Mei 2014

TUGAS MMM



A.   Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip jual beli dalam islam!
Jawab:
1.    Rezeki adalah karunia Allah SWT
Dan berapa banyak binatang yang tidak [dapat] membawa [mengurus] rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Ankabut [29]: 60)
Ibnu Jarir ath-Thobari rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala berfirman kepada para sahabat yang mereka adalah orang-orang yang beriman kepada-Nya dan kepada Rosul-Nya: ‘Hendaknya kalian berhijrah dan memerangi musuh-musuh Allah. Jangan sekali-kali engkau khawatir akan dirimpa kekurangan atau kemiskinan. Ingatlah bahwa Allah senantiasa memberi rezeki; makanan dan minuman kepada banyak binatang melata nan lemah tak berdaya, padahal binatang itu tidak kuasa menyimpan makanannya guna persediaan hari esok. Sedangkan Allah itu Maha Mendengar keluhanmu; “Bila kami meninggalkan negeri kami, maka kami akan ditimpa kemiskinan”. Dan Dia Maha Mengetahui segala isi batinmu, masa depanmu, dan juga masa depan musuhmu. Allah pasti menghinakan musuhmu dan menurunkan pertolongan-Nya kepadamu.’.”
2.    Hukum asal setiap transaksi adalah halal
Dalam ilmu fiqih dikenal suatu kaedah besar yang berbunyi:
"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." (Riwayat Muslim)
Para ulama' juga telah menyepakati bahwa perniagaan adalah pekerjaan yang dibolehkan, dan kesepakatan ini telah menjadi suatu bagian dari syari'at Islam yang telah diketahui oleh setiap orang. Sebagai salah satu buktinya, setiap ulama' yang menuliskan kitab fiqih, atau kitab hadits, mereka senantiasa mengkhususkan satu bab untuk membahas berbagai permasalahan yang terkait dengan perniagaan.
3.    Jenis-jenis akad dan berbagai konsekuensi hukumnya
a.    Pembagian akad ditinjau dari tujuannya
-       Akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan materi, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin.Pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar. Sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila dikemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah terjalin dengannya.
Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah), dll.
-       Akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, jasa baik atau uluran tangan kepada orang lain. Dengan kata lain, akad-akad yang bertujuan mencari keuntungan non materi.
Biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan.
Contoh nyata dari akad macam ini ialah: akad hutang-piutang, penitipan, peminjaman, shadaqah, hadiyah, pernikahan, dll.
b.    Pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya
-       Akad yang mengikat kedua belah pihak.
Maksud kata "mengikat" disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalankan dengan segala persyaratannya, maka konsekwensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi dan siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut.
Diantara contoh akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll
-       Akad yang mengikat salah satu pihak saja, sehingga pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua, akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka.
Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka, sedangkan pihak penerima hutang sekaligus pemilik barang yang dijadikan agunan/digadaikan tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari pihak pemberi piutang.
-       Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka dan walaupun tanpa seizin dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut.
Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil) penitipan, peminjaman, wasiat, dll.
4.    Mengenal sebab-sebab diharamkannya suatu perniagaan
Imam Ibnu Rusyd al-Maliki rahimahullah berkata: “Bila engkau meneliti berbagai sebab yang karenanya suatu perniagaan dilarang dalam syari’at, dan sebab-sebab itu berlaku umum pada segala jenis perniagaan, niscaya engkau dapatkan sebab-sebab itu terangkum dalam empat hal:
a.    Barang yang menjadi objek perniagaan adalah barang yang diharamkan
b.    Adanya unsur riba
c.    Adanya ketidakjelasan status (gharar)
d.    Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar)
5.    Mengenal arti keuntungan menurut syariat islam
Islam mengajarkan kepada umatnya agar memiliki sudut pandang yang luas tentang arti keuntungan usaha. Islam menganalkan kepada umatnya bahwa keuntungan usaha tidaklah hanya sebatas keuntungan materi. Keuntungan yang seyogyanya diupayakan oleh setiap umat Islam mencakup nonmateri, yaitu berupa keberkahan, pahala, dan keridhoan Allah. Berdasarkan ini, syari’at Islam membagi transaksi ditinjau dari tujuannya menjadi tiga bagian besar, sebagimana telah dijelaskan sebelumnya. Dan ketahuilah bahwa syari’at tidak membatasi jumlah keuntungan yang boleh Anda pungut. Dengan demikian, berapa pun keuntungan yang Anda peroleh maka itu sah-sah saja, asalkan semuanya Anda dapatkan dengan cara-cara yang benar.






6.    Asas suka sama suka
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. an-Nisa’ [4]: 29)
Orang yang dipaksa adalah orang yang dipojokkan sehingga tidak dapat menolak penjualan tersebut, sehingga ia terpaksa menjual hartanya. Misalnya bila ada seseorang memaksa orang lain untuk menjual hartanya, dan bila tidak, ia akan dibunuh, kemudian karena takut dibunuh pemilik barang tersebut terpaksa menjualnya, maka akad penjualan itu tidak sah, karena akad tersebut tidak didasari oleh asas suka sama suka.
Syeikkh Ibnu Utsaimin rahimahullah mencontohkan contoh lain bagi persyaratan ini: "Bila anda mengetahui bahwa penjual ini menjual barangnya kepada anda karena semata-mata rasa malu dan segan, maka tidak boleh bagi anda untuk membeli darinya, selama anda tahu bahwa seandainya bukan karena rasa malu dan segan, niscaya ia tidak akan menjual barang itu kepada anda. Oleh karena itu para ulama' rahimahumullah berkata: haram hukumnya menerima hadiah dari seseorang yang ia memberikankan hadiah itu kepada anda hanya karena rasa malu dan segan, karena walaupun ia tidak berterus terang bahwa ia tidak ridha/ rela, akan tetapi gelagatnya menunjukkan dengan jelas bahwa ia tidak rela." (As Syarhul Mumti' 8/121-122)
Akan tetapi bila ada orang yang dipaksa untuk menjual hartanya dengan alasan yang dibenarkan, dan kemudian iapun menjual barangnya, maka penjualannya itu sah. Sebagai konsekwensinya, kitapun dibenarkan untuk membeli darinya barang tersebut. Yang demikian itu, karena akad ini bertujuan menegakkan kebenaran, dan tidak bermaksud menimpakan kedlaliman atau merampas harta orang lain.




B.   Jelaskan pendapat ulama serta dalil-dalil tentang jual beli:
1.    Jual beli anjing
2.    Napza (Narkoba – Miras)
3.    MLM (Multi Level Marketing)
4.    Muslim yang bekerja di Bank Konvensional
5.    Tembakau dan Rokok
Jawab:
1.    Jual Beli Anjing
Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Mayoritas ulama (Hanafiyyah, Hanabilah,Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah ) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing, kucing ataupun liar seperti harimau dan serigala.”Setiap hewan buas yang bertaring memakannya adalah haram “ ( HR.Muslim ) Namun dikalangan Malikiyyah terdapat pendapat yamg membolehkan daging anjing. Al-Khotthoob berkata “Aku tidak melihat dalam sebuah madzhab ulama yang membolehkan memakan daging anjing “.
Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR. Bukhari)
Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim)
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)
Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.
Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
2.    Nabsa (Narkoba dan Miras)
a.    Narkoba
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
b.    Miras
Menurut Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, meminum minuman yang memabukkan hukummnya sama, baik dinamakan khamar (minuman keras) maupun yang bukan. Khamar diidentikkan sejenis minuman yang terbuat dari perasan anggur maupun jenis bahan lainnya, misalnya kurma, kismis, gandum, atau beras yang memabukkan dalam kadar sedikit maupun banyak.
Khamar menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah membedakan antara “khamar” dan “muskir”. Khamar, hukum meminumnya tetap haram baik sedikit maupun banyak.
 Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota mekah
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari )
3.    Multilevel marketing (MLM)
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا البقرة

Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً

Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)

Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْل البقرة

Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

4.    Seorang muslim bekerja di bank konvensional
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 6 tahun yang lalu tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
                                                          وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:

5.    Tembakau dan Rokok
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

C.   Jelasan motifasi dan dasar hukum nabi Muhammad SAW berpoligami dengan 9 atau 12 orang istri, atas tuduhan orientalis atau orang – orang anti islam bahan nabi dikatakan hipersex.
Jawab :
Nabi Muhammad SAW sesungguhnya adalah seorang yang Monogamis dalam sebagian besar perjalanan kehidupan rumah tangganya. Beliau menikah dengan tujuan yang mulia dengan hukum yang tinggi dan tidak mungkin dengan tujuan demi kesenangan syahwat.
Rasulullah belum pernah memperbanyak istrinya kecuali setelah beliau dewasa dan tua, yakni setelah umurnya mencapai diatas 50 tahun. Dan tidak pernah melakukan poligami, setelah istri beliau Khadijah Ra meninggal barulah beliau melakukannya.

Dari 'Aisyah Ra Nabi SAW bersabda:
"Nabi SAW tidak pernah menikahi wanita lain atas Khadijah sampai Khadijah wafat" (HR. Muslim)

Dari segi jumlah istri
pernikahan Nabi SAW merupakan sebuah kekhususan bagi beliau, sebagaimana kekhususan lainnya, seperti puasa wishal (puasa bersambung hingga malam tanpa berbuka), tidak menerima sedekah, dan tidak meninggalkan warisan.
Karenanya dalam hal poligami, ummatnya hanya bisa meniru sebatas empat istri, tidak lebih. sebagaimana firmanNya Qs. An Nisa (4):3. Ayat ini turun dipenghujung tahun ke-8 Hijriyah, ketika Rasulullah sudah memiliki istri lebih dari empat dan telah menggaulinya. Meski demikian, tidak seorangpun dari istri-istrinya itu diceraikan.
Inilah Kekhususan bagi beliau, yang secara tegas Allah berfirman Qs. Al-Ahzab (33):50.

"Hai Nabi, Sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu , bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempatan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dari segi motivasi
pernikahan pun beragam Muhammad Ismail dalam Al Fikr al-islami, menjelaskan bahwa perbuatan manusia dilandasi Motivasi spiritual (ruhiyah), emosional (Ma'nawiyah), dan material (madiyah). Adapun nilai perbuatan manusia itu bisa dikategorikan sebagai nilai spiritual (ruhiyah), moral (akhlaqiyah), kemanusiaan (insaniyah), dan material (madiyah).
Dalam kerangka teori ini, Pernikahan Nabi SAW, selalu bermotivasi dan bernilai ruhiyah. Ini bisa dilihat dari faktor diri Rasulullah, jumlah istri beliau, maupun siapa orang-orangnya.

Faktor diri rasulullah SAW,
Rasulullah mulai berpoligami justru setelah akhir hidup beliau, yakni setelah usia melewati 30 tahun pernikahan bersama Khadijah.
Dalam usia 55 tahun, beliau menikahi 8 istri dan pada usia 57 tahun, beliau mengumpulkan 9 orang istri, dimana dalam masa ini, kehidupan beliau secara fisik tidaklah mapan, tetapi justru dipenuhi deraan gelombang cobaan dakwah. Kebugaran beliaupun semakin menyusut secara alamiah seiring bertambahnya usia. Ini artinya bahwa Pernikahan beliau jelas tidaklah berlandaskan hawa nafsu, tetapi karena perintah wahyu bersama nilai-nilai tertentu yang terkandung didalamnya.

Faktor istri
Siapa siapa orang-orangnya, maupun nilai, selain ruhiyah, pernikahan beliaupun menyertakan nilai nilai lain, seperti persahabatan, penghargaan, juga taktis politik.

Nilai persahabatan
Nabi menikahi 'Aisyah ra dan Hafshah ra, yang masing-masing adalah putri shahib beliau, yakni Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra. Sebelumnya Hafshah adalah istri Khunais, yang temasuk angkatan pertama pemeluk islam. Khunais wafat tujuh bulan sebelum Rasulullah saw menikahi Hafshah.

Nilai Penghargaan
Nabi menikahi Saudah binti Zum'ah adalah janda Sukran bin Amr bin Abdi Syam. Setelah suaminya wafat, sudah sama sekali tidak cantik, tidak kaya, dan tidak memiliki status sosial tinggi. Tetapi demi menghargai perjuangannya, Rasulullah mengangkatnya menjadi Ummul Mu'minin.
Nabi menikahi Zainab binti Khuzaimah dan Ummu Salamah, janda dari dua sahabatnya yang syahid dimedan perang. Sebelumnya, Zainab adalah istri Ubadah ibnul Harits ibnul Muththalib, yang syahid dalam perang Badar. Zainab hidup bersama Rasulullah kurang dari dua tahun, kemudian meninggal.
Adapun Ummu salamah adalah mantan istri Abu Salamah, ia memiliki banyak anak. Abu Salamah meninggal dunia karena luka serius yang dialaminya ketika Perang Uhud setelah agak sembuh lukanya, Abu salamah kembali ke medan Perang bani Asad dengan membawa kemenangan. Akan tetapi luka lamanya kambuh dan akhirnya ia meninggal. Setelah empat bulan Nabi langsung melamarnya akan tetapi Ummu Salamah tahu diri "Ya Rasulullah, Apalah saya ini, janda tua dengan banyak anak"

Nilai taktis-politis.
Nabi menikahi Ramiah atau Ummu Habibah binti Abi Sufyan. Suaminya bernama Ubaidillah bin Jahsy al-Asadi. Khawatir akan disiksa bapaknya yang gembong Quraisy, Ramiah dan Ubaidillah turut hijrah ke Habasyah. Padahal saat itu ia hamil berat. Ditanah pengungsian, ia melahirkan seorang putri yang dinamai Habibah. Malangnya, tidak lama setelah itu, Ubaidillah murtad. Ia berusaha menarik istrinya keluar dari Islam. Akan tetapi, Ramiah tetap bersabar dalam agamanya.

Nilai/Value (Nilai Ruhiyah)
Zainab putri bibi Nabi adalah gadis cantik dari keluarga terpandang dikalangan Quraisy, sedang calon suaminya Zaid hanyalah seorang budak yang dimerdekakan nabi. Bagaiman kedua pasangan yang kontras kultur ini disatukan. Akhirnya berakhir dengan perceraian karena Zainab lebih mengedepankan kebangsawanannya. Detik-detik tragedi perceraian Zainab dengan Zaid turun wahyu ilahi bahwa Zainab kelak akan menjadi istri Rasul.
Rasulullah sempat merahasiakan wahyu ini bahkan sempat risau dan gundah dalam hatinya. maka turun, Firman Allah Qs Al-Ahzab (33):37
".... sedang kamu menyembunyikan didalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti...".

Hikmah dan Dasar Rasulullah memperbanyak istrinya disebabkan karena :
  1. Banyaknya tawanan Ansar yang merupakan keluarganya sendiri, karena untuk memperkuat dakwahnya dan menyampaikan risalah Rabb-nya.
  2. Untuk memuliakan qabilah-qabilah yang masih keluarga Rasulullah Saw, sehingga hubungannya semakin dekat.
  3. Menampakkan kepada banyak orang tetang kondisi yang semula tersembunyi dengan maksud untuk menetralisir berita yang disebarkan orang-orang musyrik mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw tukang sihir dan dukun.
  4. Keajaiban didalam diri Rasulullah dalam menggilir istri-istrinya hanya pada satu malam dan merupakan mu'jizat bagi Rasulullah Saw dalam membagi giliran sesama istrinya dengan adil. (Qs. An-Nisa (4):129)
  5. Memuliakan sebagian wanita-wanita janda atas dasar keimanan mereka setelah wafat suaminya. Rasulullah menikahinya atas dasar bermaksud menjaga keimanan mereka.
  6. Ada banyak wanita berpindah kepada hukum-hukum syari'at (masuk islam) dan suami tidak mengikuti istrinya akibatnya guru-guru (da'i) yang mengajarkan islam kepada wanita.
  7. Mengurangi permusuhan (menikahi Ummu Habibah binti abu sofyan anak dari abu sofyan yang merupakan musuh islam pemimpin orang kafir sebelum masuknya Islam dan Shafiyah binti Hayiyi bin akhtab musuh Nabi dari kalangan Yahudi).
Padahal jika menelusuri praktek poligami yang dilakukan Nabi Muhammad, sangatlah jauh berbeda dengan apa yang dipraktekkan oleh kebanyakan laki-laki sekarang ini. Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa istri dengan beberapa motivasi , diantaranya misi penyebaran agama Islam dan misi penyebaran agama Islam dan misi social dengan menikahi janda-janda yang suaminya meninggalkan ketika peran UHUD dimana mereka meninggalkan istri dan anak-anaknya dalam kemelaratan / kemiskinan)
Hal diatas diperkuat dengan realitias kehidupan perkawinan Nabi Muhammad SAW yang memiliki istri : Khadijah (Janda- Dinikahi Nabi SAW ketika Khadijah berumur 40 tahun), Sawda bin Zam’a (dinikahi Nabi SAW ketika Sawda berumur 65 tahun), Aisha Siddiqa (satu-satunya istri Nabi SAW yang perawan), Hafsah Bin U’mar, Zainab Bin Khuzayma (Janda – suaminya meninggal ketika perang UHUD, Salama Bin Ummaya ( di nikahi Nabi SAW ketika Salama berumur 65 tahun), Zainab Bin Jahsh (Janda), Juayriya Bin Al-Harith (Janda-Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan), Safiyyah Bint Huyayy (janda), Ummu Habiba Bint Sufyan (Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggal di Ethiopia), Maymuna Bint Al-Harith (Janda-SUami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey), Maria Al-qabtiyya. (Janda).
Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengikhlaskan putrinya Fatima Az-Zahra untuk diduai oleh suaminya Ali Bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana menantunya itu hendak menikah lagi, diatas mimbar mesjid Nabi Muhammad SAW berkata : Beberapa keluarga Bani Hasyim bin Al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan. Kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku maka kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga. “Lalu, apakah kita sebagai manusia biasa (tidak memiliki keistimewaan seperti Nabi Muhammad SAW) masih ingin menyamakan motivasi dan keadilan berpoligami seperti yang dilakukan Rasulullah ?





D.   apakah anda sependapat dengan poligami dalam konsep islam,jika suju atau tida berikan alasanya?
Jawab :
1.    Setuju!!
Jika  sang istri pertama tidak memiliki keturunan sehingga dirinya rela untuk dimadu,sang istri rela agar suaminya bahagia dalam keluarganya asalkan sang suami bisa berlaku adil terhadap kedua istrinya.
Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 ).
2.    Tidak setuju!!
Jika sang suami tidak meminta izin serta tidak memberikan alasan yang benar kepada istrinya untuk kawin lagi padahal istrinya tersebut adalah wanita yang saleha dan memiliki keturunan. Dan tidak ada istri yang rela membagi cintanya kepada orang lain walaupun dalam keadaan terpaksa sekalipun.